Tipu Putri Arab Saudi, Pelaku Gunakan Uang untuk Bayar Utang
NAGALIGA — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut kedua tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, diduga sementara ini karena masalah ekonomi.
Ferdy menjelaskan uang hasil penipuan salah satunya digunakan oleh para tersangka, yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, untuk membayar utang.
“Dia bayar utang, untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian belanja, beli tanah,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/2).
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman penyidikan terhadap kedua tersangka. Apalagi, polisi baru saja menangkap Evie yang selama ini buron.
Evie sebelumnya ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
Ferdy menyebut penyidik masih menelusuri transaksi keuangan para tersangka berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sekarang kami kembangkan dari EMC, siapa tahu bisa ngomong lagi,” katanya.
Kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi tersebut dilakukan kedua tersangka dengan penawaran investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah.
Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibat hal itu, Putri Lolowah merugi lebih dari Rp505 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.