Tipu Perusahaan Susu Kaleng Hingga Rp90 Juta, Tiga Pelaku Dicokok Polisi
DEPOK – Menggunakan perusahaan palsu, tiga pelaku menipu perusahaan susu kaleng. Dari aksinya, ketiga pelaku berhasil mengeruk Rp90 juta milik korban (perusahaan susu kaleng tersebut). Namun, aksi mereka berhasil ditelusuri polisi, dan ketiga pelaku dicokok polisi.
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan komplotan pelaku penipuan yaitu wanita JSK,50, MTW,60, dan SLY,60, berhasil ditangkap dipimpin Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Dedi Kurniawan di daerah Bogor.
Kronologis kejadiannya, para pelaku mencoba menipu korban yang merupakan seorang pengusaha susu kaleng. Menurut Kapolrestro Kombes Azis, Ketiga pelaku ini membagi tugas ada yang menjadi pemilik perusahaan PT Tunggal Nusa Raya, ada yang berperan sebagai marketing memesan susu ke perusahaan korban sebanyak 150 karton susu kaleng.
“Namun, setelah dikirim ke lokasi tujuan ternyata memberikan cek kosong,” ujarnya didampingi Kasubag Humas AKP Elly kepada Poskota usai press rilis di depan loby Promoter Mapolrestro Depok, Jumat (5/6/2020) siang.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan setelah melakukan pengecekan terhadap nama perusahaan pelaku bersama anggota polisi, ternyata perusahaan itu tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan.
“Korban Cisillia Lorenta, 38, dari perusahaan PT.CAD Pangan Mandiri menawarkan susu kaleng ke perusahaan pelaku, lalu esoknya memesan 150 karton. Setelah barang dikirim, dan pembayaran cek diberikan pelaku, kemudian Ketika hendak dicairkan ke Bank BCA, ternyata kosong,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan, lanjut Kombes Azis, para pengakuan pelaku, lanjut Kombes Azia baru sekali melakukan. Namun, polisi terus mendalami.
“Dari modus yang dilakukan para pelaku ini tidak mungkin sekali. Anggota masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap para pelaku,”tambahnya.
Barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil diamankan yaitu, cek kosong Bank Mandiri Syariah, tiga buah sampel susu kaleng UHT merek Teapot, dan kaleng susu kosong.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan penggelapan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya