Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tindak Penimbunan Masker, Polri Bisa Gunakan Pasal 107 UU No 7/2014 Pidana Lima Tahun

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 bagi pelaku usaha yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang kebutuhan masyarakat seperti masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan cara tidak wajar dan merugikan orang lain seperti menimbun barang dapat dijerat pidana lima tahun penjara .

Dia menyebutkan, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi: “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak perdagangan harga, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa para pelaku usaha yang sengaja menimbun masker dan barang kebutuhan pokok di masyarakat.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut. “Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya,” ujar Fickar.

Saat ini tengah heboh masyarakat berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan karena hilang di pasaran, kalaupun ada dijual sangat tinggi harganya.

Stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat 1.000 persen lebih. Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dijual Rp300.000, padahal normalnya Rp20.000 per boks.

Ditempat terpisah,toko alat kesehatan di Bekasi, hand sanitizer ukuran 500 mililiter dijual Rp85.000, normalnya Rp 25.000.

Melihat fenomena tersebut, Polri kini tengah mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri mengungkapkan polisi masih melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah.

Polrimengimbau masyarakat maupun pengusaha agar tidak melakukan penimbunan dan tetap tenang. “Masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini,” kata Argo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan polisi akan mendalami motif oknum masyarakat maupun pedagang bila ada yang menimbun maskier.

“Kalau ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu,” tutur Asep.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.