Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Narkotika di Kota Batam
BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan terpidana DPO perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejari Banyuasin), Senin (5/10/2020).
DPO tersebut bernama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun (35), warga Jalan Politeknik Lorong Khotib, Kelurahan Bukit Lama, kecamatan Ilir Barat 1.
Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan tim gabungan di Rt 01, RW 16, Blok A/71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika. “Peran terpidana adalah perantara dalam jual atau menerima,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai nomor:201/Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019, terpidana dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan pidana kurungan.