Tiga Rekan Lucinta Luna Dibebaskan
NAGALIGA — Tiga rekan Lucinta Luna dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam lantaran tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Ketiganya diketahui berinisial GD (35), NHAM (22), dan DAA (35).
“Iya, statusnya [ketiga rekan Lucinta Luna] hanya sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Antara.
Yusri mengatakan hasil pemeriksaan intensif menunjukkan ketiga rekan Lucinta teresbut tidak mengonsumsi narkoba.
“[Hasilnya] negatif semua,” tambahnya.
Sebaliknya, hasil tes urin Lucinta Luna dinyatakan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini, Lucinta Luna dititipkan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Sewaktu-waktu ia bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Sebelumnya, Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika dan terancam hukuman penjara empat tahun.