Tiga Pelaku Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental Ditangkap
JAKARTA – Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental berinisial SP (21), ditangkap polisi di wilayah Jakarta Barat.
Adapun tiga pelaku itu berinisial DH (24), GEM (24), dan AB (21). Di mana salah satu dari pelaku merupakan petugas keamanan atau security di sebuah rumah sakit swasta Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah berjalan di dekat rumahnya di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu malam (7/6/2020). Saat itu, korban bertemu dengan DH dan GEM yang tengah mengendarai motor selanjutnya, korban diajak mutar-mutar dengan menggunakan sepeda motor.
“Muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepetan,” ujar Slamet dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).
Di dalam kamar kos itu, pelaku lainmya, yakni AB, turut hadir. Kemudian, para pelaku mulai menggerayangi tubuh korban dan memaksanya melakukan huhungan intim.
“Korban diajak masuk ke kos pelaku. Kemudian tersangka DH masuk, dengan cara memaksa korban, membuka celananya dan diraba-raba. korban Teriak, dinyalakan musik dengan keras, pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya,” jelas Slamet.
Tak berhenti di sana, para pelaku dengan kejinya menggilir korban untuk diperkosa. Secara bergantian, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Tersangka DH langsung menindih dan memperkosa korban. DH selesai, kemudian GEM masuk gantian, setelah GEM selesai dilanjutkan masuk tersangka ketiga AB,” kata Slamet.
Belum jua puas, DH dan GEM mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat. Di sana, korban dipaksa melakukan hal tak senonoh dan dicabuli.
Selanjutnya, korban pun kembali dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku hingga pagi hari. Terpaksa, korban melayani kedua pelaku berhubungan badan secara bergantian.
“Setelah kurang lebih jam 6 pagi, korban diturunkan di jalan di tempat mereka bertemu,” sambungnya.
Atas pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP. Dengan acaman diatas lima tahun penjara