Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestro Depok
DEPOK – Tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja diringkus anggota Satresnarkoba Polrestro Depok di daerah Cipayung, Kota Depok, Jumat (10/7) malam.
Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan Kanit unit 1 Resnarkoba Iptu Sinurat berserta anggota telah berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku yang sudah kita amankan H (28) Y, (28), dan YO (28), yang berdomisili di Kampung Utan Cipayung Kota Depok. Dari para tangan pelaku disita 2.114 gram ganja siap edar,” ujarnya kepada Poskota diruang kerjanya, Sabtu (11/7/2020) pagi.
Mantan Kapolsek Senen ini mengungkapkan pelaku beraksi di tengah masa new normal pandemi Covid 19 . Barang bukti yang disita berupa ganja sudah dikemas per paket dengan menggunakan kertas coklat.
“Ada sebanyak 50 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.114 gram,” ungkapnya.
Para pelaku pekerjaan sehari-harinya, lanjut Kompol Indra, adalah ada yang berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta.
“Penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Depok ini sudah kita lakukan selama 3 hari, setelah ada informasi peredaran narkoba di Gang Damai, Cipayung, anggota melakukan penyamaran undercover melakukan transaksi dan langsung menciduk para pelaku,” tambahnya.
“Para pelaku yang ada dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun denda paling dikit 1 Miliar.”