Tiga Mantan Teksisi Mesin ATM Membobol Anjungan ATM di Stasiun Pasar Minggu Gondol Rp150 Juta
JAKARTA – Aksi kejahatan dilakukan tiga mantan teknisi mesin ATM. Ketiganya membobol Anjungan ATM di Stasiun Pasar Minggu dan menggondol Rp150 juta yang dikuras dari dari dalamnya.
Polisi pun bergerak. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk, yang ternyata mantan karyawan teknisi ATM.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, aparatnya telah membekuk dua dari tiga mantan karyawan teknisi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang membobol ATM milik Bank BUMN di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (14/1/2021).
Kedua tersangka yakni Rizal Aldi (23), dan Agus Fian (23), kini meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan, akibat perbuatannya membobol Rp150 juta di mesin ATM tersebut bersama satu orang lainnya yang kini masih buronan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kejadian awal mulanya pada 14 Desember 2020 kemarin pk. 03:00 WIB mendapatkan laporan adanya pembobolan mesin ATM salah satu bank BUMN.
“Mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu, telah dirusak dan diambil sebagian uangnya yang ada di dalam ATM tersebut,” kata Kapolres.
Setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan olah TKP. “Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya hal yang janggal pada saat olah TKP. Di mana di gerai ATM tersebut, di mana pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak,” tambah Kapolres Kombes Azis.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM. Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku. Atas nama Rizal dan Agus.
“Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brangkas yang ada di dalam ATM.Dari atm itu diambil uang sebanyak Rp150 juta,” kata kapolres.
Setelah diperiksa oleh para penyidik, pelaku tak hanya dua orang. Ada tiga orang, Dari kerugian tersebut mencapai Rp150 juta, didapatkan barang bukti Rp20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO masih buron.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dari pengakuannya ketiganya adalah merupakan mantan karyawan yang teknisi mesin ATM tersebut.
Barang bukti yang diamankan Dua KTP Milik tersangka, Kunci Paskia dan kunci tombak untuk membobol mesin, uang tunai Rp 20 juta, Kartu ATM BNI, dua HP milik tersangka, dan satu flashdisk rekaman CCTV