Tewaskan Anak 14 Tahun, 8 Remaja Pelaku Tawuran Diringkus Polisi
BOGOR – Anggota Reskrim Polsek Cileungsi berhasil meringkus delapan (8) remaja yang terlibat tawuran hingga menghilangkan seorang nyawa anak 14 tahun, Minggu (12/7/2020).
Tawuran terjadi di Jalan Raya Cileungsi – Jonggol pada selasa, (14/7) dini hari, telah menghilangkan nyawa seorang remaja berusia 14 tahun akibat dibacok menggunakan senjata tajam. Timsus Polsek Cileungsi langsung dipimpin Kapolsek AKP Benny berhasil meringkus delapan pelaku masih usia remaja.
“Ada delapan anak sebagai pelaku diamankan di Polsek Cileungsi, pasca laporan tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar SMP yaitu SS,15,”ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Ita, Rabu (15/7) malam.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut AKBP Roland, berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit dan diamankan masing-masing di tiga wilayah berbeda yaitu Cileungsi, Jonggol, dan Cariu,”bebernya.
Dalam peristiwa ini AKBP Roland mempidanakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan kurungan penjara diatas 9 tahun