Tewaskan 3 Warga di Pandeglang, Polisi Tanggap 2 Peracik Miras Oplosan
Dua peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 3 remaja warga Kecamatan Menes dan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Kedua peracik yang diamankan yaitu DK (25), dan AS (23), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, Rabu (15/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut.
Dikatakan Kapolres, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Kedua pelaku diamankan anggota unit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang di rumah nya masing-masing. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” kata AKBP Belny kepada awak media, Kamis (16/9/202).
AKBP Belny menambahkan, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran coca cola, bubuk nutrisari rasa jeruk nipis, bubuk extra joos dan air tawar mentah yang kemudian dijadikan pesta miras di halte angkot Desa Purwaraja.
“Tersangka membeli minuman alkohol 70% sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online. Kemudian oleh pelaku dioplos sebelum diminum oleh sekitar 20 remaja” ungkapnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.
Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk nutrisari, 1 buah gelas sloki ukuran 50 mililiter, 2 unit handphone, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak 200 ml.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.