Tewas Saat Bubarkan Balapan Liar, Satu Pengeroyok Heri Ditangkap
TANGERANG – Upaya Heri (30), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengingatkan dan membubarkan balapan liar, berujung petaka. Ia dikeroyok dua pemuda hingga nyawanya melayang.
Peristiwa tragis dialami Heri terjadi di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/11) kemarin. Tim Jatanras Polres Kota Tangerang di Pimpin Iptu Dedi Riswandi berhasil meringkus pengeroyok Heri berselang 4 hari kemudian.
“Tersangka berinisial AR, 27 tahun, warga Kampung Sempur, Desa Pesiar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. AR kami amankan tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Gelesung kepada poskotanews.com, Jumat (22/11/2019).
Ade Ary menjelaskan pengeroyokan berawal ketika AR bersama teman-temannya menggelar balap liar di Kawasan Industri Millenium. Melihat aksi itu, Heri pun geram. Bersama Dede, temannya, korban yang terpengaruh alkhohol kemudian membubarkan balapan liar tersebut.
“Saat membubarkan itu, korban Heri memukul salah satu orang yang sedang menonton balap liar itu,” katanya.
Tak terima, lanjut Ade Ary, para pemuda yang tergabung dalam geng motor YKS (Yuk Kita Setting) lalu berencana balas dendam. Mereka kemudian mencari keberadaan Heri dan Dede dan akhirnya bertemu di lokasi kejadian tak jauh dari kawasan Industri Millenium.
AR yang berboncengan bersama SH kemudian menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala Heri. Akibatnya, Heri pun tersungkur lalu dikeroyok hingga nyawanya melayang.
“Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” terang Ade Ary.
Ade menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan. Dari hasil penyelidikan didapat, kelompok yang menggelar aksi balap liar adalah AR Cs.
“Pada Kamis kemarin, kami mengamankan AR dan 8 orang lainnya,” ucap Ade Ary.
Dari hasil interogasi, kata Ade Ary, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” ujarnya.
Selain mengamankan AR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.