Terungkap! Wanita Telanjang di Pemalang Itu Dihabisi Pelanggan Bokek
Pemalang – Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan telanjang bersimbah darah di warung di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pemalang, akhirnya tertangkap. Pelaku adalah ‘pelanggan’ yang baru saja minta diservis kenikmatan.
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, mengatakan IR ditangkap Minggu siang di Pasar Senen, Jakarta.
Pengungkapan pelaku pembunuhan ini, menurut Kristanto hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman petugas di lapangan. Sebelumnya petugas juga mengamankan istri siri IR yakni Cs dan anaknya yakni Ow. Keduanya diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Dari keterangan keduanya inilah, polisi semakin yakin IR adalah pelakunya. Lebih-lebih setelah ditemukan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah yang dibuang oleh istri siri pelaku di sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
“Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku pulang dengan baju yang berlumuran darah. Dia bawa juga handphone milik korban yang kondisinya terdapat darah juga,” kata Kristanto.
Oleh pelaku, istrinya disuruh untuk membuang barang bukti pakaian bersimbah darah ke sungai. Sedangkan Ow berperan menjual handphone milik korban ke Comal.
“Hasil penjualan handphone milik korban yang laku sebesar Rp 550 ribu ini oleh pelaku kemudian digunakan untuk berangkat ke Jakarta,” lanjutnya.
“Kalau korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019).
Selain luka akibat benda tumpul, ada pula luka akibat benda tajam. Sebelumnya polisi telah mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku berinisial IR untuk menghabisi korban.
Apa alasan pelaku sampai tega membunuh korban? “Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kristanto.