Tertipu Lowongan Pekerjaan Gadis Pekalongan Malah Diperkosa dan Dirampok
PEKALONGAN – DN (20) warga Pantaisari, Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan diperkosa dan dirampok oleh BK seorang nelayan di Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Sebelum diperkosa DN ditawari lowongan pekerjaan oleh BK lewat akun Facebook bernama Wardi DewRdi di group Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dalam akun tersebut disebutkan dibutuhkan perempun kerja di resto gaji 2.500 kusus cewek umur 19 sama 25” (dibutuhkan perempuan untuk bekerja di restoran, dengan gaji Rp2.500.000,00 dan lowongan hanya khusus untuk perempuan berusia 19-25 Tahun).
Lalu pada Senin, 9 Agustus 2021 korban berkomunikasi dengan tersangka (mengaku sebagai Pemilik WM. Dian Sari, Pemalang). Selanjutnya Tersangka menyampaikan bahwa korban diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa dari Warung Makan Dian Sari pada Kamis, 12 Agustus 2021.
“Tersangka hanya mengarang saja nama rumah makan Dian Sari di Pemalang (tanpa mengetahui keadaan sebenarnya). Tersangka sendiri bukan salah satu pegawai/keryawan di WM Dian Sari dan/atau orang yang diminta untuk mencari
tenaga kerja untuk restoran/warung makan tersebut, pekerjaan tersangka berprofesi sebagai nelayan,” kata Kapolres dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.
Selanjutnya, Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban dengan mobil sewaan dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen.
Sesampainya di tepi Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, BK menghentikan laju KBM, kemudian memperkosa korban.
“Sebelum memperkosa korban, tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher dan mengancam akan membunuhnya (menodongkan pisau ke leher Korban). Karena korban berteriak dan berontak, tersangka memukuli
korban hingga akhirnya tidak berdaya dan pemerkosaan terjadi,” timpalnya.
Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar pulang, kemudian berhenti di toko milik Saksi C (untuk membeli/mengisi BBM). Ketika tersangka mengisikan BBM, Korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor
kaca mobil.
Melihat peristiwa tersebut, kata Kapolres, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, namun dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak
dibawa berobat. Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil, dan tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut.”Lalu korban ditolong oleh saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan,” ujarnya.
Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menerima laporan Satuan Reskrim Polres Pekalongan, kemudian melakukan penagkapan terhadap tersangka saat mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut).
Barang bukti yan disita antara lain
1. 1 (satu) unit KBM Honda Mobillio tahun 2016, warna abu abu metalik, No.Pol. : G-11XX-
BC beserta 1 (satu) buah STNK an DK;
2. 1 (satu) unit ponsel Sony Xperia D6503 warna hitam;
3. 1 (satu) unit ponsel Xiaomi Redmi 6A Gold;
4. 1 (satu) buah dompet warna hitam;
5. Uang Rp141.000 (seratus empat puluh satu rupiah);
6. 1 (satu) buah KTP an Korban;
7. 1 (satu) buah Kartu BPJS. an Korban;
8. 1 (satu) buah Kartu Pelajar an Korban;
9. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu;
10. 1 (satu) potong cardigan warna hijau;
11. 1 (satu) potong celana legging warna biru;
12. 1 (satu) potong kerudung segi-4 warna abu abu;
13. 1 (satu) potong BH warna merah muda; dan
14. 1 (satu) potong celana dalam warna krem;
Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan tersangka BK (22) warga Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP Dimana Pasal 285 KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Sedangkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
“Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik akan melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan tersebut,” tandasnya.