Tersangka Pelaku Pelecehan di Bandara Pernah Dilaporkan Mertua
TANGERANG – EFY, tersangka pelaku pelecehan dan pemerasan kepada seorang wanita berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pernah dilaporkan orang tua dari istrinya di Sumatera Utara, lantaran melarikan anak gadisnya tersebut karena tidak direstui.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, kepada media, Jumat (25/9/2020). .
“Yang bersangkutan ini memang secara agama mengakui sudah menikah dengan wanita berinisial E. Namun, di 2018 keluarga istrinya melaporkan yang bersangkutan ke polisi di Sumatera Utara tentang melarikan anaknya. Ada laporannya di kepolisian di sana,” ujar Kombes Adi.
Adi mengatakan, pihaknya bakal melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk membuat posko pengaduan, guna mengetahui apakah ada korban lainnya.
“Mungkin atau lebih amannya lagi agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang seperti ini saya akan mengusulkan tempatkan TNI dan Polri disana untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi bersama teman wanitanya di sebuah kosan di Sumatera Utara.
“Tersangka kita amankan di daerah Balige, Kabupaten Toba, Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyidik mengambil keterangan,” katanya