Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Gunakan Keuntungan Untuk Beli Barang Mewah Dan Liburan
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Lucky Star, HS (39) mengaku keuntungan yang didapat selam menjalankan aksinya digunakan untuk berlibur dan membeli barang mewah.
Kepada polisi, HS mengaku mendapat keuntungan yang cukul besar. Uang tersebut digunakan untuk menyambung hidup dan beli barang mewah dan liburan.
“Jalan-jalan ke luar negeri. Beli rumah sama mobil mewah,” ujarnya saat ditanya polisi, Selasa (08/06/2021).
Adapun untuk menarik calon korban, tersangka HS melakukan promosi di media sosial dengan cara mengambil gambar dari google lalu diedit.
“Bikin gambar-gambar (promosi) di google terus di edit,” ucapnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, sejauh ini jumlah korban yang baru terindikasi sebanyak 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Ady, jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang.
“Jadi kemungkinan kerugian lebih besar,” ungkapnya kepada awak media.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan untuk bekerja yakni Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka kasus penipuan investasi bodong, HS mengaku gunakan uang keuntungan untuk beli barang mewah dan liburan.