Tersangka Hipnotis di Koja Mengaku Ilmunya Tak Mempan untuk Perdaya Perempuan
Tersangka kasus hipnotis di Koja, Jakarta Utara mengaku ilmu hipnotis yang ia kuasai tak mempan digunakan untuk memperdaya perempuan.
“Kalo perempuan nggak tembus,” kata RPA (56) salah satu tersangka di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (31/5/2021) sore.
Pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut mengatakan ilmu hipnotisnya hanya bisa digunakan untuk korban berjenis kelamin laki-laki.
“Sasarannya orang-orang yang pake motor, laki-laki aja,” jelasnya.
RPA sendiri mengaku belajar ilmu hipnotis dari tukang obat asal Semarang, Jawa Tengah.
Setelah beberapa bulan belajar ilmu hipnotis, dirinya langsung merantau ke Jakarta untuk mempraktikannya.
“Saya dulu di Jawa Tengah, terus ke Jakarta saya praktekin terus saya ketangkep,” ucapnya.
Selama di Jakarta ia mengaku sudah tiga kali mempraktikkan ilmu hipnotis untuk kejahatan.
“Dulu di Permai (Jakarta Utara) sama di Senen (Jakarta Pusat). Untuk menarik uang dari seseorang dengan cara hipnotis itu,” ujar dia.
Namun yang ketiga, aksi hipnotisnya tak berjalan mulus. Ia berhasil dibekuk oleh korbannya dibantu warga sekitar saat hendak kabur menggondol motor hasil kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka melakukan penipuan dengan menghipnotis saat korbannya yang masih berusia 18 tahun TN sedang berkendara dalam perjalanan pulang seusai membeli sepatu pada Jumat (28/5/2021) malam.
Korban yang pikirannya sudah berada di alam bawah sadar karena terpengaruh hipnotis dari kedua tersangka melalui bualannya, dengan entengnya menyerahkan motor serta dompet yang berisi STNK dan kartu identitas.
Setelah hartanya berhasil dikuasai, lalu para tersangka menyuruh korban berjalan kaki sejauh 100 meter tanpa menoleh kebelakang.
Setelah berjalan kaki sekitar 7 langkah, korban tiba-tiba tersadar dan menoleh kebelakang, dan langsung lari mengejar tersangka.
Akhirnya, salah satu tersangka RPA berhasil dibekuk oleh korban dan warga yang kemudian diarak ke Mapolsek Koja.
Kemudian anggota Polsek Koja melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.