Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Cari Mangsa Lewat Medsos
JAKARTA – Terungkap kasus kejahatan seksual yang mencari mangsa anak-anak di bawah umur. Medsos pun dimanfaatkan. Seperti dilakukan dua tersangka D alias F dan TW, keduanya berperan mencari anak di bawah umur untuk dipaksa bekerja melayani nafsu para hidung belang di sebuah ‘kafe’ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komves Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka itu biasa mencari sasaran korbannya melalui media sosial. Dengan berbagai iming-iming yang menggiurkan, anak-anak perempuan berusia 14 – 18 tahun yang menjadi sasaran mereka pun tergiur. Bahkan 10 korban yang kini telah terdata berasal dari berbagai daerah, salah satunya Jawa Tengah.
“Memang diambil dari beberapa daerah, bahkan Jawa Tengah, yang dipancing dari media sosial dengan iming-iming pekerjaan berpenghasilan besar,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). “Dia mencari dari wajah, karena wajah yang bagus itu lebih tinggi harganya,” imbuhnya.
Selanjutnya mereka yang tergiur dengan iming-iming tersebut diantar ke duo Mami, yakni Mami A dan Mami T. Tersangka D dan TW pun menjual para korbannya itu dengan harga mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp. 1,5 juta.
Dari keterangan tersangka, korban yang akan bekerja di kafe milik Mami A ada yang dijemput, adapula yang berangkat ke Jakarta sendiri. Hal ini tergantung dengan kesepakatan antara korban dengan para tersangka.
Namun para korban tidak mengetahui tugas yang akan mereka kerjakan hingga tiba di kafe milik Mami A. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani 10 tamu hidung belang per hari. Jika tidak mampu melayani permintaan Mami, maka para korban akan dikenakan denda.
“Kalau sehari engga bisa puasin 10 hidung belang akan didenda Rp. 50 ribu, itu dipotong dari gaji mereka,” kata Yusri.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi anak.
Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 – 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.
Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.