Tersandung Kasus Sabu, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan rehabilitasi dari Reza Artamevia. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu terhadap Reza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga hari ini penyidik belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari tersangka Reza Artamevia terkait kasus narkotika. Penyidik pun masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya,” kata Yusri kepada wartawan Senin (7/9/20200.Yusri menegaskan, Reza memiliki hak untuk direhabilitasi atas kasusnya. Namun, sebelum direhab Reza harus mengajukan permohonan rehabilitasi.”Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment,” ungkap Yusri.
Nantinya jika tersangka sudah mengajukan permohonan rehab, kepolisian akan meminta rekomendasi ke BNN terkait pengajuan rehab itu.”Assesmentnya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana,” kata Yusri.
Seperti diketahui, artis Reza Artamevia kembali berurusan dengan narkotika. Dia diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 4 september 2020 di sebuah restoran dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur.