Sat. Nov 9th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya saat Kondisi Kantor Sepi

JH (47) pimpinan perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, melakukan pelecehan terhadap dua sekretarisnya.

Awalnya hanya memijat pundak hingga memaksa korban menyentuh alat kelaminnya. “Awalnya hanya untuk mijit. Lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh. Saya pegang payudaranya dan menunjukkan alat vital saya. Dan mengarahkan tangan korban ke alat vital saya,” kata bos bejat tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

JH yang sudah mempunyai empat anak tersebut, mengaku tak pernah sekali pun melakukan hubungan badan dengan kedua korbannya. Meski hanya meremas payudara korban, tersangka mengaku mendapatkan kenikmatan.

 

JH mengatakan, semua perbuatan cabulnya dilakukan di dalam kantor saat kondisi sepi. “Di kantor, di depan kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu,” cetusnya.

Dikatakan, ia nekat melakukan aksi cabulnya terhadap sekretarisnya karena pengaruh alkohol. “Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk,” ujar JH.

Adapun kedua korbannya berinisial DF (25) dan EFS (23) merupakan sekretaris pelaku. Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya, kemudian berhenti bekerja dari kantor yang dipimpin oleh bos mesum tersebut.

Kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi.

 

Setelah dibekuk dan interogasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. “Kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut,” lanjut Nasriadi.

“Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.