Ternyata, Pengendra Mobil yang Tabrak Pejalan Kaki Habis Minum Soju
TANGERANG – Polisi menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak pejalan kaki di Karawaci, Kota Tangerang. Belakangan terungkap, selain memegang HP saat berkendara, pelaku yang bernama Aurelia (26) terbukti mengemudi dalam pengaruh alkhohol.
Hal tersebut disampaikan Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Ipda Heri, Selasa (31/3/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon.
“Waktu kejadian dia dalam kondisi habis minum minuman soju,” katanya kepada Poskota.id.
Heri menjelaskan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki itu. “Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo,” tuturnya.
Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre. Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
“Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan, berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP,” kata Heri.
Pengemudi Brio itu, kata Heri, kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.
“Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 miliar,” katanya.