Ternyata, Pelaku Begal Mobil yang Pura-pura Sewa Menghajar Kepala Pemiliknya Hingga Pingsan Gunakan Bongkahan Batu Bata
Ternyata, AK (36), pelaku begal mobil di Pasar Kemis menghajar kepala pemilik pick-up hingga pingsan berdarah-darah menggunakan bongkahan batu bata, bukannya pakai sajam.
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku menggunakan bongkahan batu-bata yang dipukulnya ke bagian kepala korban.
“Jadi bukan senjata tajam (golok), tapi pelaku ini menggunakan satu bongkahan batu-bata yang sudah disiapkannya memukul kepala korban,” ujarnya di Polresta Tangerang, Senin (15/2/2021).
Wahyu menuturkan, perisitiwa tersebut bermula saat korban sedang mangkal di kawasan Plaza Kutabumi. Pelaku AK mendatangi korban.
Pelaku menghampiri korban untuk menyewa mobil pickup miliknya dengan alasan hendak membawa barang-barang pindahan rumah ke Desa Gitung, Kecamatan Sukadiri.
“Mulanya pelaku juga meminta untuk lepas kunci, tapi ditolak korban. Lalu diantarlah oleh korban sendiri,” sebutnya.
Di tengah perjalanan, AK meminta korban menjemput temannya bernama S (DPO), Desa Palagedang, Kecamatan Pasar Kemis. Karena lokasinya dekat, korban menuruti kemauan tersangka AK.
“Sesampainya di sana tersangka S ini sudah menyiapkan satu bongkahan batu dan disimpannya dalam mobil. Kemudian dua pelaku mengajak korban mengambil barangnya di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi, tersangka AK dan S langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu-bata bongkahan yang telah disiapkan, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Sampai korban terluka di kepala dan pingsan akibat pukulan dari batu bata bongkahan itu. Selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan membawa mobil serta handphonenya,” sebutnya.
Diketahui, Polsek Pasar Kemis, jajaran Polresta Tangerang akhirnya berhasil meringkus AK (36) pelaku pencurian kendaraan roda dua.
Sementara, J saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Kemudian polisi juga menangkap J seorang penadah mobil curian.
Polisi mendapatkan barang bukti mobil pickup milik korban dengan merk Daihatsu B 9438 UAO dan satu buah telepon seluler merk Infinik.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.
Sementara tersangka J dijerat pasal 480 KUHP. Ancamannya 4 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 365 yaitu pidananya penjara maksimal 9 tahun. Untuk 480 ancamannya hukuman penjara 4 tahun,” sebutnya.