Terlibat Tawuran, 11 Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
JAKARTA – Sebanyak 11 anak di bawah umur diamankan polisi karena terlibat tawuran di Jalan Janger 1 RT.04/12, Mekarjaya, Sukmajaya Depok, pada Selasa (12/5/2020) dini hari. Salah satu pelaku tawuran ada yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).
Dalam peristiwa itu, satu korban bernama ZMA (15) terluka. Korban pun dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan. Adapun 11 pelaku yang diamankan yaknii, RD, (17), IM (14), RJ (15), KD (15), GS (19), PR (15), FM (15), ADR (13), II (15), GAS (11) dan GDAF (16).
“Mereka memiliki peranan berbeda. Pelaku pembacokan ialah RD. Adapun yang menyediakan celurit adalah IM. Dan yang berperan sebagai provokator adalah RJ,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (12/5/2020).
Menurut Azis, tawuran terjadi pada Selasa (12/5/2020) pukul 03.30 WIB, mereka ini mulanya ingin membangunkan sahur, lalu berkeliling menggunakan motor dan membawa senjata tajam. Kemudian di jalan, ada kelompok anak muda yang lain yang juga akan membangunkan sahurdan terjadilah perselisihan yang berujung kepada tawuran tersebut.
Korban bernama ZMA pun mengalami luka di tangan kiri. Dia mendapat 10 jahitan karena dua urat syaraf tangannya terputus.”Kami akan berkordinasi dengan Bapas karena ada empat pelaku yang akan dijerat pidana masih di bawah umur. Sedangkan delapan pelaku lainnya masih diperiksa penyidik jika terbukti ikut menyerang akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku jika tidak hanya dibina memanggil kedua orang tua membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Sementara itu, IM mengaku membeli celurit dengan cara COD seharga Rp100.000. Celurit itu disimpan dalam lemari di kamarnya sehingga tidak diketahui orang tuanya. “Beli celurit untuk berjaga-jaga. Karena kelompoknya sempat diserang oleh kelompok lain sebelumnya,” kata IM.
Atas perbuatannya, IM mengaku menyesal. “Tadi Mama datang langsung sedih sambil meluk saya. Menyesal sekali sekarang setelah kaya begini jadinya,” ucapnya.