Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terlibat Prostitusi Online, 26 Pekerja Esek-esek dan 3 Mucikari Ditangkap di Tangsel

Sebanyak 26 wanita pekerja seks komersial berikut mucikarinya digelandang Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Mereka digelandang petugas kepolisian karena kedapatan melakukan praktik prostitusi online, di sebuah penginapan Jalan Boulevard Residen BSD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya mengamankan 26 pekerja seks komersial dan 3 orang yang diduga sebagai mucikari.

“Dari lokasi itu, kita temukan ada transaksi jasa prostitusi online. Bukti-buktinya juga kita amankan, mulai dari buku tamu sampai alat kontrasepsi,” ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021).

 

Angga menerangkan, ada tiga orang yang diduga sebagai mucikari yang menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif yang berbeda-berbeda.

“Tarif  wanita yang ditawarkannya itu mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Dikatakannya, transaksi tarif dilakukan para mucikari secara online. Mereka berkomunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) Facebook hingga aplikasi MiChat.

“Setelah transaksi itu deal dan sepakat dengan harganya baru kemudian berlanjut di penginapan tersebut,” sebutnya.

 

Dari penginapan tersebut, Angga menuturkan, telah diamankan barang bukti  2 kotak alat kontrasepsi, 1 kotak tisu basah, uang sebesar Rp 500 ribu rupiah, serta buku tamu.

“Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan, yaitu 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi,” tandasnya.

Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel.

 

Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya.

Dari 26 wanita itu, tak sedikit banyak yang mengenakan hijab. Namun, mereka semua memakai masker guna menutupi aibnya.

“Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.