Terlalu, Ibu Tiga Anak di Tasikmalaya Ini Gadaikan 20 Motor Rental
TASIKMALAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan belasan sepeda motor hasil rentalan. Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan ibu dari tiga anak itu harus mendekam di balik jeruji besi. Dalam kasus tersebut, tersangka AR merental sebanyak 20 kendaraan sepeda motor kepada pemilik rental. Kemudian direntalkan kembali dan digadaikan.
Tersangka merental sepeda motor korban seharga Rp 20 ribu per unit per harinya. Kemudian, tersangka merentalkan kembali sepeda motor korban seharga Rp 25 ribu, sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp5 ribu dari satu unit sepeda motor. Tak hanya direntalkan, 12 dari 20 unit sepeda motor milik korban juga digadaikan dengan harga Rp2 Juta perunit.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan pemilik rental terhadap tersangka, lantaran uang rental selama 3 bulan terakhir tidak dibayarkan. Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor. Sisanya yang masih digadaikan masih dalam pencarian. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 juntco 372 KUHP, Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi.