Terlacak Lewat Ponsel Rampasan, Penjambret Dibekuk di Pangkalan Ojek
BEKASI – Seorang penjambret ditangkap polisi seminggu setelah beraksi. Pelaku dibekuk di dekat rumahnya di Perumahan BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (20/8/2020), setelah petugas melacak keberadaannya melalui ponsel milik korban yang dirampas.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin mengatakan, tersangka, MP, melakukan penjambretan terhadap seorang wanita bernama Suparti, Kamis (13/8/2020) lalu, di Jalan Rusa Raya, Perumahan Cikarang Baru, Cikarang Timur. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya, setelah penyelidikan data pengguna HP, dikuatkan informasi warga sekitar tempat tinggal pelaku, pelaku memang pernah menawarkan HP,” katanya, Jumat (21/8/2020). Hasilnya, tersangka dapat dibekuk ketika berada di pangkalan ojek dekat kediamannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sekarang tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti disita berupa ponsel, 4 ATM korban, dompet korban, 1 STNK korban, dan uang Rp125.000 milik korban.