Terkuak, Preman yang Kerap Memalak Pedagang di Pondok Aren Merupakan Anggota Ormas
Pelaku premanisme yang ditangkap petugas Polsek Pondok Aren merupakan salah satu anggota dari organisasi masyarakat (ormas).
Pelaku premanisme itu yakni N (38) ditangkap wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (20/6/2021), sekira pukul 00.00 WIB.
“Iya salah satu ormas (pelakunya). Kita masih lidik pelaku yang lainnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Rony Setiawan dikonfirmasi Poskota, Senin (21/6/2021).
Rony menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan surat yang kadung viral di media sosial.
Surat itu bertuliskan permohonan warga Ceger Raya meminta Polsek Pondok Aren menindaklanjuti aksi premanisme yang kerap memalak pedagang.
“Karena viral itu makanya kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dia mintain uang ke pedagang kaki lima,” ungkapnya.
Rony menyebut, pelaku meminta uang ke pedagang dengan berkelompok. Karenanya, pihaknya sedang mengejar pelaku lainnya.
“Iya makanya masih mengejar lain, mengingat takutnya sudah viral ramai pada kabur,” tuturnya.
Polisi menjerat pelaku N dengan pasal 368 KUHP terkait Tindak Pidana Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan pasalnya 368 pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Semua bergantung keputusan hakim,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku premanisme yang meresahkan para pedagang di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Juramangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan akhirnya tertangkap.
Pelaku yang tertangkap seorang pria berinisial N (38). Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pondok Aren di wilayah Pondok Aren, Minggu (20/6/2021), sekira pukul 00.00 WIB.