Terjerat Narkoba, Sembilan Anggota Polda Sumsel Dipecat Tidak Hormat
PALEMBANG – Sembilan personel Polda Sumsel dipecat secara tidak hormat. Delapan anggota kepolisian tersebut dipecat lantaran tersandung kasus narkoba, sedangkan satu anggota lagi melanggar disiplin tugas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, sejumlah anggota yang terlibat kasus narkoba dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran putusan tetap pengadilan sudah keluar.
“Untuk satu anggota lainnya yang di-PTDH karena pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi, seperti pergi ataupun meninggalkan tugas dan tidak ada tujuan untuk kembali bertugas atau disersi,” ujar Eko usai melaksanakan upacara PTDH anggota Polda Sumsel di Gedung Rekonfu Mapolda Sumsel, Selasa (29/06/2020).
Sembilan anggota Polda Sumsel yang di-PTDH yakni Bripka SYH dari Polrestabes Palembang, Bripka LRT dari Biddokes, Bripda DRM dari Polres Banyuasin, Bripda SNY dari Polres Banyuasin, Brigadir SYD dari Polres Banyuasin, Brigadir SKM dari Polres Banyuasin, Aipda AZ dari Biddokes, Bripda AP dari Direktorat Samapta dan Brigadir AD dari Satuan Brimob.
“Ini sebagai pembelajaran dan sarana intropeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personil di satuan kerja ataupun satuan wilayah,” jelasnya.
Selain memberhentikan personel yang tersandung kasus, Kapolda Sumsel juga memberikan penghargaan kepada 350 anggota lainnya yang dinilai berprestasi dalam kinerja.
“Ada juga 12 penghargaan untuk personil eksternal Polri yang telah membantu Polda Sumsel dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tandasnya.