Terhimpit Masalah Ekonomi, Pasutri Bawa Dua Anak Curi Motor
TANGERANG – Terhimpit kebutuhan ekonomi, pasangan suami isteri (pasutri) AA (30) dan FC (30) dengan membawa kedua anaknya yang berusia tujuh dan empat tahun nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keduanya beraksi di Desa Pangadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat 29 Mei 2020 lalu.
“Iya betul kedua pelaku ini merupakan suami isteri dan membawa serta kedua anaknya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah saat memberi keterangan pers, Rabu (24/6/2020).
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut Fikry, terlihat sang suami tengah membonceng isteri dan kedua anaknya. Setelah mendapatkan target, sang suami turun untuk melakukan aksinya sedangkan sang isteri tetap berada di atas motor beserta kedua anaknya.
“Jadi saat menemukan motor sasaran, pelaku (suami) turun untuk melakukaan aksinya, sedangkan isteri dan kedua anaknya tetap berada di motor,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut AKP Fikry, sang suami langsung menjual hasil curiannya ke daerah Kalideres Jakarta Barat, sedangkan isteri beserta kedua anaknya langsung pulang kerumah di daerah Rajeg.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2020. Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan motor tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Pasuti ini, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
“Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua anaknya sekarang sudah dirawat oleh keluarga pelaku,” tutupnya