Terdakwa Pembunuh Guru Silat di Serang Terancam Hukuman Mati
Misnan, 40, terdakwa pembunuhan guru silat Ato Supanta, 60, di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Januari 2020 lalu, didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, saat sidang di Pengadilan Negeri Serang.
JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan pembunuhan itu dipicu rasa dendam dan sakit hati Misnan terhadap korban.
Dimana Misnan sempat dianiaya oleh korban yang juga guru silatnya.
“Semenjak peristiwa tersebut, tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/5/2021).
Selamet menjelaskan tanggal 15 Januari 2021, Misnan dalam keadaan emosi menuju ke rumah korban sambil mondar-mandir dengan mengacungkan-acungkan senjata tajam.
“Terdawka berteriak “bangsat kamu Ato, berani gak kamu keluar, kemana kamu Ato saya jebol perut kamu saya matiin detik ini juga, hari ini juga, waktu ini juga,” jelas JPU seraya menirukan ucapan terdakwa.
Selamet menambahkan Misnan juga sempat mengamuk di warung nasi uduk yang tak jauh dari rumah korban.
Keponakan korban yang mengetahui kejadian itu kemudian menjemput korban yang tengah berada di sawah dengan menggunakan sepeda motor.
“Tidak lama kemudian korban datang bersama Oman (Keponakannya) dengan menggunakan sepeda motor,kemudian korban turun dari atas sepeda motor, berjalan dari depan rumah menuju tempat nasi uduk untuk menghampiri terdakwa yang sudah memegang kayu bakar,” tambahnya.
Selamet mengungkapkan korban dan terdakwa sempat berduel, namun kayu yang digunakan terdakwa berhasil mengenai kepala korban, hingga korban terjatuh.
“Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa membuang kayu, dan mengeluarkan pisau dengan tangan kanannya. Lalu menusukkan pisau itu kearah ulu hati korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Selamet mengatakan usai menusuk korban, terdakwa melarikan diri dan meninggalkan korban yang tengah terluka cukup parah, dan banyak mengeluarkan darah.
“Korban kemudian dibawa ke RSUD Banten namun didalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong, dan meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, Misnan akan dijerat dan diancam dengan pidana pasal 340KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi