Tempat Judi Baru 3 Hari Beroperasi, Keuntungan Rp700 Juta Sehari
JAKARTA – Subdit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah melakukan penggerebakan terhadap tempat perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penggerebakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi pun bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Argo menyebut, para pemain di tenpat judi bukan lah penghuni apartemen. Melainkan di luar penghuni apartemen namun masih dari dalan Jakarta.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 133 orang. Namun hanya 91 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 133 orang yang diamankan, sebanyak 91 orang dijadikan tersangka, sisanya sebanyak 42 orang sebagai saksi,” ujar Argo ditemui di lokasi.
Lebih lanjut kata Argo, 91 tersangka itu terdiri dari 42 orang yang merupakan penyelenggara, dan 49 orang sebagai pemain. Puluhan tersangka itu terjaring saat penyidik melakukan penggeledahan.
“Masih ada yang dicari, tujuh orang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Namun siapa sangka, tempat perjudian berupa kasino itu belum lama beroperasi. Ia menyebut, tempat perjudian itu baru tiga hari beroperasi. Namin keuntungan yang dapat diraup dalam sehari mencapai ratusan juta rupiah.
“Baru tiga hari beroperasi dan ditangkap. Setiap harinya mendapat keuntungan Rp700 juta per hari keuntungan. Masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas Argo.
Adapun tempat perjudian ini terbagi dari dua lantai, yakni lantai 29 dan 30. Di mana untuk lantai 30 khusus untuk para pelanggan VIP dan hanya terdiri dari empat meja poker.
“Ada empat perjudian yang ada di ruangan ini di lantai 29 ada roulette, permaian tashio, permainan baccarat, dan paiku. Ada juga permainan yang di lantai atas khusus untuk orang tertentu,” terang Argo.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, dan satu unit Handy Talkie.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.