Tawuran Berujung Maut, Para Pelaku Peragakan 28 Adegan
JAKARTA – Penyidik Polsek Metro Menteng menggelar rekonstruksi segerembolan pemuda yang ditangkap karena melakukan aksi kekerasan berujung kematian di wilayah Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Rekonstruksi melibatkan para pelaku yang diamankan berjumlah enam orang yang mayoritas berusia dibawah umur. Keenamnya terdiri dari TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15).
Satu orang meninggal (akibat tawuran), pelakunya, berinisial TG (19). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher. Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polsek Metro Menteng, ada puluhan adegan yang dipraktikan para pelaku.
“28 adegan yang sudah dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima di Jakarta, Kamis 24 September 2020.
Gozali menambahkan, rangkaian peristiwa berawal dari chating antara kedua geng. Lalu, menyulut para pemuda itu untuk melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. “Kemudian ada kelompok pemuda di Kali Pasir yang melihat di Instagram di live. Mereka pun ikut melakukan aksi penyerangan,” ungkap Gozali.
Gozali menjelaskan, dari rekonstruksi terungkap bahwa pemicunya adalah undangan untuk tawuran di media sosial. “Tersangka yang dibawah umur ada yang 15 tahun ada yang 16 tahun mereka. Mereka berkomunikasi di IG ajak tauran setelah itu sudah terjadi,” imbuh Gozali.
Gozali menambahkan, tawuran ini sudah beberapa kali berlangsung. “Memang tapi tawuran nya itu sebentar langsung bubar. Karena memang tauran nya ini sebelum subuh,” jelas Gozali seraya menegaskan berkas mereka bakal dipercepat agar bisa disidangkan.
Ia berpesan kepada masyarakat atau orang tua harus mengawasi pergerakan anak di media sosial lantaran bisa memicu terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menuturkan, kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. Dalam komunikasi yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran itu diketahui bahwa para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.
Kekerasan pun terjadi di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang. Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagramnya terkait aksi tawuran itu. Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.
Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Pada saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu. “Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Guntur.