Taruna PIP Semarang Tewas Dipukul Senior, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Tewasnya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang bernama Zidan Muhamad Faza ternyata tak hanya menyeret satu tersangka.
Hasil pengembangan penyelidikan, lima pelaku pemukulan yang menyebabkan kematian Zidan akhirnya dibekuk petugas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat, (10/9/2021).
Kelima pelaku tersebut merupakan seniornya di PIP yang pada Sabtu pekan ini diwisuda.
Kelima pelaku pemukulan tersebut bernama AR, Hs, AJOS, CRBST, dan BD yang semuanya merupakan angkatan 54.
Dari penangkapan itu pula, terungkap bahwa sebenarnya korban bukan dipukul di tengah jalan, tapi di mes para senior tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar SIK SH MHum mengatakan kronologi awal pada Senin (6/9/2021) pukul 22.00 WIB, korban dan saksi berboncengan menggunakan sepeda motor sesampainya di pertigaan sekitar Jalan Tegalsari Barat Raya, Kecamatan Candisari Semarang hampir serempatan dangan sepeda motor pelaku.
Semuanya berhenti dan pelaku menegur dan menasihati korban serta melakukan pemukulan tepat di ulu hati sehingga korban jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku dan saksi membawa korban ke RS. Roemani Semarang, namun nyawa korban tidak tertolong dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga hanya ditetapkan satu tersangka atas nama CRBST.
“Setelah dilakukan Olah TKP, terhadap pemeriksaan saksi dan Penyilidikan di Rumah Sakit Roemani Semarang melalui CCTV bahwa keterangan pelaku dan saksi AER ternyata kronologi awal direkayasa untuk menutupi perbuatan teman pelaku,” paparnya.
Kapolrestabes Semarang mengaku setelah petugas melakukan panyelidikan di mess Indo Raya di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari Kota Semarang pada 6 September, diketahui bahwa angkatan 55 yang merupakan angkatan korban dikumpulkan yang berjumlah 15 orang oleh angkatan 54 (angkatan pelaku) selaku senior sekitar 8 arang untuk briefing.
Setelan briefing kemudian dilakukan pembinaan oleh senior kepada junior dan kemudian ke-15 orang angkatan 55 dibariskan di ruang tengah mes dengan membentuk formasi U.
Setelah dibariskan korban bersama teman-temannya, angkatan 55 dipukul kearah bagian perut secara bergiliran satu per satu bergiliran oleh angkatan 54.
Pelaku pemukulan dilakukan oleh lima senior, dan saat giliran CRBST, melakukan pemukulan terhadap Zidan pada bagian atas perutnya (ulu hati) korban ambruk jatuh ke depan dan tidak sadarkan diri.
“Korban langsung dibawa ke RS Roemani oleh rekan-rekan satu angkatan namun setelah sampai rumah sakit nyawa korban tidak tertolong sehingga kelima orang tersebut ditetapakan tersangka,”jelasnya.
Kapolrestrabes menambahkan, untuk mempertanggujawabkan perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Dihadapan petugas, salah satu pelaku AR mengaku ide pembinaan senior kepada junior itu merupakan ide bersama dan baru dilakukan kali pertama.
Pembinaan itu tidak hanya dilakukan di kampus saja tetapi bisa dilakukan di luar kampus seperti di tempat kos dan itu sudah sebuah tradisi.
“Ini merupakan ide bersama untuk menghadirkan yunior ke mes dan itu sudah tradisi,” pungkasnya.