Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tangkap 5 Pelaku Begal Taksi Online di Cileles, Kapolres Lebak Ungkap Masing-masing Perannya

Sebanyak 5 pelaku pembegalan driver taksi online di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5/2021) lalu, ditangkap.

Pelaku terdiri dari RD (20),  AGS (25), IM(21) FB (24), dan MR (16) berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka .

 

Dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan senjata air softgun dan juga stun gun, yang ditembakan kepada korban yakni Evi Hanapi.

Sehingga, Evi yang dihujani oleh beberapa butir peluru air softgun mendapatkan luka pada bagian bahu dan juga kepalanya.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, aksi pembegalan itu ternyata sudah terencana, dan bahkan sudah disiapkan jauh-jauh hari.

“Sudah direncakan, bahkan pelakunya juga dengan segaja memesan senjata secara online satu hari sebelum beraksi,” kata Kapolres Lebak saat pers realese di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Ia mengungkapkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari dalang atau otak dari aksi pembegalan, dan bahkan eksekutor.

Seperti pelaku AGS yang memiliki peran sebagai aktor intelektual, menyediakan kendaraan transportasi, membeli senjata air softgun, dan juga mencari target sasaran.

Sementara yang menjadi eksekutor untuk melakukan penembakan adalah  RD. Ia bertugas untuk menembak bagian bahu dan kepala korban menggunakan senjata air softgun serta bertugas untuk membuang tubuh korban jika meninggal.

“Jadi otak dari aksi pembegalan itu adalah AGS. Ia yang merencanakan dan mengajak tersangka lainnya.

Sementara untuki tersangka lainnya yakni IM betugas utuk memesan senjata stun gun, tersangka RFD bertugas untuk ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Serta tersangka FB yang bertugas untuk mengikuti mobil korban dan menjemput para pelaku,” jelas Kapolres Lebak.

Atas perbuatannya, para tersangka itu sendiri kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 365 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, RD mengakui perannya untuk menembaki korban memakai senjata yang telah dibeli oleh AGS.

RD mengaku baru pertama kali menggunakan senjata itu.”Baru pertama kali nembak  seperti itu. Takut juga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.