Tanggapan atas Perkara Jerry Aurum yang Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkotika
TANGGAPAN atas putusan mantan suami Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti menggunakan narkotika.
Menurut kompas.com, kabar itu diketahui dari laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kamis (19/3/2020), “Menyatakan terdakwa Jerry Aurum terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat”, tulis PN jakarta Barat.
Kalau Jerry Aurum berperan sebagai pengedar saya yes, setuju. Tapi kalau melihat barang bukti dan perannya sebagai penyalah guna, saya menganggap keputusan kepada Jerry Aurum itu adalah keputusan kebangetan tidak adilnya dari hakim, dan tidak berdasarkan UU Narkotika yang berlaku saat ini.
Perlu dipahami bahwa kejahatan narkotika penegakan hukumnya harus dibedakan berdasarkan tujuan undang-undang bahwa pengedar diberantas, penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi (Pasal 4).
Dengan tujuan tersebut UU Narkotika tidak mengenal ‘permufakatan jahat’ antara pelaku penyalahgunaan dan pelaku pengedaran narkotika.
Kalau perkara Jerry Aurum keputusannya dikaitkan dengan permufakatan jahat pasti ada aneh atau tidak beres.
Hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika yang ‘tersamar’ dengan perkara peredaran narkotika, saya pastikan hakim tidak menghadirkan ahli adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan, yang merupakan kewajiban hakim untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwa (Pasal 127/2).
Itu sebabnya, hakim cenderung abai akan kewajiban untuk memperhatikan kondisi terdakwa (Pasal 127/2) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dan melalaikan kewajiban sesuai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (Pasal 103).
Bayangkan memiliki/membawa satu paket ganja, satu paket tembakau gorila, dan beberapa butir ekstasi untuk persediaan sehari pakai digunakan kepentingan diri sendiri (tidak untuk dijual), dan jelas sebagai penyalah guna karena dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kok pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun. Apa benar keputusan ini adil? Perasaan saya merasa campur aduk, ya sadis, ya tidak masuk akal. Saya tahu Jerry Aurum salah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masa sih orang sakit adiksi ketergantungan narkotika kok dipenjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar, rasanya kok aneh.
Mestinya hakim berjalan sesuai UU Narkotika yang tujuannya melindungi, menyelamatkan, dan menjadi penjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Yang menyedihkan, kalau penyalah guna seperti Jerry Aurum dipenjara sampai 11 tahun, dia pasti akan melanjukan kariernya sebagai pecandu selama 11 tahun di penjara, dan setelah keluar dari penjara akan memjadi residivis, dia akan kehilangan masa depannya karena dirampas oleh hakim yang memutuskan secara tidak profesional.
Jerry Aurum kalau dilakukan asesmen dapat dipastikan bahwa dia adalah pecandu yang secara yuridis wajib dihukum menjalani rehabilitasi melalui keputusan hakim (Pasal 103).
Dugaan saya, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap perkara Jerry Aurum tidak dilakukan sesuai tujuan UU Narkotika, sehingga dituntut sebagai pengedar/persekongkolan jahat.
Desain dakwaan Jerry Aurum seharusnya tidak dituntut pasal persekongkolan, karena pasal tersebut mencantumkan ancaman pidana minimum empat tahun yang diperuntukkan bagi kelompok pengedar, tetapi dituntut dengan pasal penyalah guna saja (Pasal 127).
Salah dakwaan oleh jaksa penuntut, serta hakim lalai dalam akan kewajiban dan wewenang hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna menjadi masalah hukum yang berlarut-larut dan sulit diselesaikan.
Masalah seperti Jerry Aurum sudah sangat banyak merugikan pemerintah, saat ini pemerintah sedang mencari jalan keluar bagaimana merehabilitasi 48 ribu penyalah guna yang dipenjara hasil keputusan hakim yang tidak berdasarkan UU Narkotika.
Dan bukankah ini adalah pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan hidup sehat yang dilanggar oleh penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa dan hakim hingga pelaku penyalahgunaan narkotika yang notabene seorang sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan dihukum penjara.