Tampung 34 PSK Bertarif Rp150 Ribu, Rumah di Rawa Bebek Digerebek
JAKARTA – Sebuah rumah tempat menampung pekerja seks komersil (PSK) di kawasan Rawa Bebek Royal, Penjaringan, digerebek polisi. Selain mengamankan puluhan PSK, dari tempat itu petugas juga menangkap dua pria yang berperan sebagai mucikari alias germo.
Kedua lelaki itu adalah Suherman (32) dan Zulkifli (22). Polisi menemukan sebanyak 34 perempuan PSK, di antaranya wanita di bawah umur.
“Kami menemukan rumah yang menjadi tempat penampungan para wanita yang berprofesi sebagai PSK. Setelah kami investigasi ada 34 orang perempuan, dan ada yang di bawah umur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, pada Jumat (31/1/2020).
Ia menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 5 tersangka lainnya yakni DA sebagai pemilik kafe sekaligus mucikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.
“Sekali kencan konsumen (pria hidung belang) dikenai tarif Rp 150 ribu. Perinciannya, Rp 90 ribu untuk perempuannya, Rp 50 ribu pemilik cafe, dan Rp 10 ribu untuk mereka yang menjaga di tempat penampungan,” ungkap Budhi.
VOUCHER
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pihaknya menyebutkan proses pembayaran dilakukan konsumen menggunakan sistem voucher kepada kasir di Cafe yang ada di kawasan Rawa Bebek.
“Dalam satu hari, PSK bisa melayani 5-7 kali. Kami menjerat ke-7 tersangka dengan Pasal 76 Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Wirdhanto bersama Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim.
Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyebutkan pihaknya akan meminta stakeholder terkait dalam hal ini PT KAI untuk mendayagunakannya kebanyakan lahan di pinggir rel kereta yang merupakan milik PT KAI dengan konsep CAP & CIP.
“Para PSK ini datang ke Jakarta rata-rata adalah karena diimingi pekerjaan dan ekonomi. Kami akan menyerahkan pendamping 34 perempuan ini kepada Dinas Sosial melalui TP2TPA dan akan ditempatkan di Panti yang ada di Cipayung,” kata Sigit.
Sedangkan, Ketua LPAI, Seto Mulyadi mengungkapkan hingga saat ini Kota Jakarta Utara maupun wilayah DKI Jakarta belum menambahkan seksi Perlindungan Anak pada bagian kepengurusan di tingkat Rukun Tetangga (RT) yang amat penting dalam melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap anak dan perempuan.