Takut Pacar Diambil, Pelaku Bunuh Temannya yang Sesama Sopir Angkot
DEPOK – Kurang dari 24 jam, anggota Tim Buser Polsek Cimanggis berhasil meringkus terduga pelaku kasus pembunuhan Jimi Wijaya (32) sopir angkot yang ditemukan tergeletak di Pasar Modern Pal, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/10/2010) subuh. Pukul 12.00 terduga pelaku susah ditangkap.
Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun mengatakan pelaku berhasil ditangkap anggota buser pimpinan AKP Eman Sulaeman sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku HS (34) sopir angkot ini ditangkap sedang makan nasi uduk berdua dengan sang pacar Desi, di Jalan Lenteng Agung Raya RT.07/07, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah ada informasi keterangan salah seorang saksi pelaku biasa jalan dengan pacar di daerah Lenteng Agung, anggota langsung melakukan undercover pura-pura makan bubur ayam setelah melihat pelaku berdua sama pacar sedang makan nasi uduk langsung diciduk,”ujarnya kepada Poskotanews, Senin (7/10/2019) sore.
Selama perjalanan membawa pelaku ke Polsek, AKP Bagus mengatakan, dari hasil keterangan pelaku mengaku kesal dan cemburu terhadap korban yang secara diam-diam ada main dengan pacarnya.
“Sama pelaku pernah kepergok, pacarnya jalan berdua dengan korban. Karena pelaku tidak mau pacaranya diambil, korban sempat ditegur,” katanya.
Puncaknya korban merasa tidak terima, langsung sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi kos pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Koban sanbill membawa kayu mengancam pelaku.
“Terjadi cekcok antara pelaku dan korban, saat itu korban tengah dalam keadaan marah membawa kayu. Pelaku yang merasa terpojok jaga-jaga mengambil pisau sangkur. Karena sudah emosi, langsung menusuk sekali dada bagian kiri korban dan menyembur darah ,” tambahnya.
Setelah itu dalam kondisi keadaan terluka, korban berjalan kurang lebih sekitar 100 meter, dia sempat duduk di TKP, tapi lantas tak berdaya, korban meninggal.
“Pelaku sempat mencari-cari korban. Namun, karena tidak ketemu sang pacar saat itu ada di kostan mengajak pelaku untuk ke rumahnya daerah Lenteng Agung. Pelaku tidak tahu akibat ulahnya korban meninggal darah akibat kehabisan darah yang terus keluar dari dada bagian kiri akibat tusukan sangkur pelaku,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang hanya mengecap pendidikan SMP dikenakan pasal berlapis.
“Pelaku dikenakan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 338 subs 351 (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.
“Pacar pelaku baru ditetapkan sebagai saksi, barang bukti disita tas hitam milik pelaku berisi pisau buat membunuh korban.”