Mon. Nov 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Terima Dipecat Dari Pekerjaan, Pria di Jakarta Utara Bedil Mantan Bosnya

 Tak terima dipecat dari pekerjaan, seorang pria nekat membedil mantan bosnya, di Jalan Keramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021) malam.

Beruntung, timah panas yang diletupkan tersangka EJU (33) meleset dari sasaran.

 

Sehingga mantan bosnya yang berinisial DB (46) dapat selamat dari maut.

Kapolsek Cilincing, Kompol Eko Setio BW menuturkan, kejadian bermula saat korban sedang asyik berkendara sekira pukul 23.00 WIB.

Setiba di perempatan Kesemek, mobil Avanza B 1421 UIQ warna abu-abu yang ditunggangi korban, dipepet motor tersangka dari samping sebelah kanan.

Sejurus kemudian, tersangka mengeluarkan pistol rakitan dan langsung ditembakan ke arah korban.

“Tetapi tembakannya meleset mengenai kaca pintu sebelah kanan bagian depan sampai tembus ke bagian kaca depan bagian kiri,” kata Eko, Jumat (30/4/2021).

Setelah membedil mobil sang mantan bos, tersangka langsung tancap gas motor matiknya untuk meninggalkan lokasi.

Selamat dari maut, korban yang syok atas kejadian tersebut, langsung pulang ke rumahnya di Semper Barat.

Setelah menenangkan diri, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, korban mendatangi Polsek Cilincing untuk melaporkan percobaan pembunuhan yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan, anggota buser langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 04.00 pagi, si tersangka dapat diringkus di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan,” terang Eko.

Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan berikut amunisinya, dan 1 unit sepeda motor matik berplat nomor B 3870 UMW warna hitam.

 

Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Junto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.