Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Terima Dibully, Residivis Tega Aniaya Temannya hingga Tewas, Padahal sedang Mabuk Bareng

Tak terima dibully, SS (32) tega menganiaya temannya, MS (45) hingga tewas. Peristiwa maut itu terjadi saat mereka dan beberapa teman lainnya sedang mabuk bareng dalam ‘pesta minuman keras’ di sebuah hotel terbengkalai, di Kampung Cibogo RT 02/RW 05, Desa Cipayung, Megamendung, Rabu (4/8/2021).

SS mengaku terpaksa menganiaya MS karena tak terima dengan olok-olokan korban. Terlebih, SS saat itu tengah dipengaruhi minuman keras merasa kesal terhadap korban yang terus membullynya. Emosinya lantas memuncak saat korban meremehkannya dengan sebutan “anak kemarin sore”.

Dia meremehkan, menghina saya ‘anak kemarin sore’ dan mabuknya resek hingga secara spontan saya melakukan penganiyaan,” kata SS dalam gelar perkara yang diadakan Polres Bogor, Kamis (12/8/2021).

Kapolsek Megamendung, Iptu Lesmana menuturkan setelah mendapatkan laporan adanya kejadian penganiyaan hingga pembunuhan, jajaran Unit Reskrim Polsek Megamendung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor langsung mengejar tersangka SS ke wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Dibantu orang tua tersangka, Unit Reskrim Polsek Megamendung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka SS ke wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum terjadinya penganiyaan hingga pembunuhan, adik tersangka yang berada di lokasi terjadinya perkara sempat mencegah dengan cara menelepon ayah mereka.

“Adiknya sempat menelepon ayahnya untuk meredam amarah tersangka, namun sebelum ayahnya datang ke lokasi, tersangka sudah memukuli korban, lalu korban mengalami luka berat di wajahnya karena hantaman batu,” jelasnya.

Iptu Lesmana menambahkan selain mengamankan tersangka SS, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang ada lumuran darah, dua botol minuman keras, serpihan pecahan kaca, pakaian pelaku dan sepatu milik tersangka yang sempat menendang dan menginjak-injak korbannya.

“Tersangka yang merupakan residivis kasus penganiyaan berat dan pernah dipenjara selama lima tahun ini kami kenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.