Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Kuat Nahan Nafsu, Kakek Bejat Cabuli 2 Bocah

PANDEGLANG – Diduga bosan dengan pelayanan istri, S (66), warga  Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli 2 bocah berusia 6 tahun. Perbuatan bejat (asusila) itu dilakukan di rumah tersangka di saat istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang diketahui memiliki 7 anak dan 11 cucu tersebut ditangkap personil Polsek Bojong di rumahnya pada Jumat (24/1/2020) atau sehari setelah kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua kedua korban. Untuk proses penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah ini dilakukan pada Rabu (22/1/2020), di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi. Untuk memuluskan nafsu bejatnya, tersangka mengimingi-imingi akan memberi  permen kedua anak, agar mau masuk ke dalam rumah.

“Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah korban,” terang Ambarita menghubungi poskota.id, Jumat (24/1/2020).

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sambil memberikan permen, tersangka membujuk kedua korban agar tidak memberitahu kepada orang tuanya. Namun,  tidak seperti yang diharapkan tersangka, ulah bejad kakek 11 cucu ini dilaporkan kepada kepada orang tuanya karena merasa sakit pada kemaluannya.

“Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1/2020) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus,” terang Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, kata Ambarita, tersangka mengaku perbuatan asusila terhadap bocah yang pantas sebagai cucu ini karena senang dengan kedua korban.

Selain itu, tersangka juga mengaku bosan dengan pelayanan isteri. “Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban,” katanya.

” Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.