Tak Jera 4 Kali Dibui, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Curi HP
PANGKALPINANG – Satusan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang, menangkap Armin alias Amin di kediamannya, Rabu (9/10/2021) sore kemarin. Pria 30 tahun asal Padamaran, Sumatra Selatan itu, ditangkap lantaran mencuri.
Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang tanpa perlawanan ketika pelaku sedang istirahat sepulang dari ngamen di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara karena mencuri dan berkelahi. “Pelaku ini seorang residivis. Menurut pengakuannya dia sudah empat kali masuk penjara. Tiga kali kasus perkemahan dan satu kali kasus pencurian,” kata Adi Putra, Kamis (10/6/2021).
Kali ini, ujar Adi Putra, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik seorang warga Desa Petaling, Kabupaten Bangka. Modus pelaku saat beraksi, dengan masuk kedalam kandang ayam untuk membeli ayam, namun karena tak ada orang, ia lalu mengambil sebuah HP dan pergi. Apesnya, aksi pelaku terekam CCTV yang memudahkan polisi melacak keberadaannya setelah mendapat laporan korban.
“Benar sudah diamankan, anggota saya awalnya menerima informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Adi Putra.
HP yang dicuri pelaku sempat digadaikan seharga Rp 500.000 kepada temannya. Namun polisi berhasil mengaman HP tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukum tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.