Tahananan Asimiliasi Kembali Berulah Diciduk Polsi
JAKARTA – Tahanan asimiliasi kembali berulah, seorang pria kedapatan membawa sabu diciduk petugas Polsek Mampang Prapatan di kawasan Ciledug, Tangerang Kota, Kamis (25/6/2020).
Tersangka, D, 31, kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu dua paket seberat 0,37 gram.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya megamankan tersangka narkoba ini berawal adanya informasi masayarakat adanya peredaran narkoba.
“Setelah ditelusuri kami temukan kedapatan narkoba jenis sabu. Tersangka ini ternyata Tahanan Asimiliasi di Tangerang Selatan, dengan kasus yang serupa narkoba sebelumnya. Dia kembali berulah,” tutur kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.