Sulit Terendus, Begini Pembagian Tugas Sindikat Sabu Jaringan Iran
SUKABUMI – Pengungkapan 402 kg sabu dari jaringan Iran di rumah mewah di di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2020), terus dikembangkan dan pendalaman oleh Timsus Satgasus Polri Merah Putih.
Setiap beraksi 6 tersangka jaringan narkoba internasional itu sangat rapi dan mereka memiliki tugas masing-masing. Aksi mereka layaknya anak buah kapal (ABK) kapal di Pelabuhan Ratu sehingga keberadaannya selama inj sulit terendus aparat kepolisian.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para tersangka tersebut ada yang bertugas mengawasi dan memandu kapal, menyiapkan mobil untuk membawa shabu hingga menyiapkan rumah untuk dijadikan gudang shabu.
Dikatakan, sindikat Iran ini bekerja dan transaksi dari atas kapal di tengah perairan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Bahkan kapal yang mereka gunakan merupakan sewaan Rp 240 juta. “Kapal yabg dijadikan mengakut shabu ini masih masih kami kembangkan,” kata Listyo, Kamis (4/6/2020)
Usai transaksi ratusan kilogram shabu dari kapal, kata Listyo kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah disiapkan tersangka lain. Menurut Listyo, sindikat narkotika ini dipandu untuk menentukan titik narkoba tersebut diturunkan.
“Mereka selalu masuk melalui jalur samudera internasional. Usai berkoordinasi dengan calon pembeli dan tentunya memastikan jalur mereka aman lalu pembeli mempersiapkan kapal yang akan menjemput,” ucap Listyo.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap 402 kg shabu senilai Rp482.400.000.000 disebuah rumah mewah di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Dilokasi polisi mengamankan rnam tersangka, yaitu BK, I, S, NH, R dan YF.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan shabu tersebut dari hasil pengembangan dari kasus penangkapan 800 kg shabu di Serang, Banten.
Satgasus Polri Merah Putih ini menelusuri adanya transaksi dengan metode ship to ship di tengah Laut Samudera Hindia. Kemudian Satgasus Merah Putih melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi shabu tersebut.
“Dari pendalaman itu, petugas berhasil membuntuti 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu yang merupakan jaringan narkoba asal Iran. Mereka ini yang menyiapkan mobil dan rumah tersebut. Kemudian dilakukan penyergapan dan menyita 2 kg lebih shabu,” kata Argo, Kamis (4/6/2020)
Selanjutnya, kata Argo Satgasus melakukan pengembangan hingga menangkap 3 orang lain. Sampai kemudian berakhir pada penggeledahan rumah mewah yang tidak ditempati di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 18.30 WIB.
Oleh polisi, keenam tersangka dijerat Pasal 114 AYAT (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika