Suka Pamer Alat Vital, Udin si Perampok dan Pemerkosa Mewek Ditembak Polisi
BATAM – Lahanudi alias Udin, pemerkosa sekaligus perampok sadis yang suka memamerkan alat vital menangis ditembak polisi. Ulah bejat Udin meresahkan warga Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa di Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Kepulauan Riau akhir pekan lalu. Sempat terjadi pergumulan antara pelaku dan petugas sebelum akhirnya pelaku ditembak di kedua kakinya dan diborgol polisi.
Petugas terpaka melumpuhkan tersangka perampokan dan pelecehan seksual yang meresah warga Batam sejak beberapa waktu terakhir dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak dibawa mencari barang bukti.
Udin langsung digelandang ke beberapa lokasi tempat dia melakukan kejahatan. Pelaku yang juga bandar narkoba ini tak hanya merampok, namun juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada korbannya.
Ada dua korban yakni RN dan DW (di bawah umur) yang menjadi korban kekerasan seks dari pelaku. Selain itu, berdasarkan keretangan pelaku ada belasan wanita lainnya yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian menjelaskan, perbuatan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban RN dan DW disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Selain memperkosa korban, pelaku juga merampas harta benda para korbannya.
“Tak hanya itu, pelaku juga kerap menelepon kepada wanita yang nomor teleponnya ada dalam HP yang dirampasnya,” ujarnya, Senin (13/9/2021).
Saat melakukan video call dengan korbannya, pelaku memamerkan alat kelaminnya. Aksi inilah yang menimbulkan keresahan warga batam. Sementara itu, dua korban yang mengalami kekerasan seksual omengalami trauma berat dan dalam perawatan pihak medis.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku perbuatan asusilannya terjadi karena kebiasaan mengkosumsi narkoba jenis sabu dan menonton film dewasa. Atas perbuatan bejatnya, pelaku Udin dijerat pasal berlapis yakni pasal pemerkosaan, pencabulan terhadap anak dibawah umur, pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.