Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin, Kadis PU Divonis 2 Tahun Bui

NAGALIGA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan, Isa Ansyari dengan pidana penjara selama 2 tahun, karena terbukti bersalah menyuap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta untuk mempertahankan jabatan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Kamis (27/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Isa Ansari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi,” kata hakim.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan berterus terang, serta terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan terima. Sementara itu, Tim Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Isa Ansyari sebelumnya ditangkap oleh KPK dalam OTT yang berlangsung pada 15-16 Oktober 2019. Tak hanya Isa, KPK juga meringkus Wali Kota Medan Dzulmi Eldin; Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan Samsul Fitri dan sejumlah orang lainnya. KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp200 juta.

Dalam dakwaan tim KPK, Isa Ansyari bersama-sama Kepala Sub Bagian Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuap Dzulmi Eldin pada Maret 2019 – 15 Oktober 2019.

Perbuatan itu dilakukan agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan terdakwa Isa Ansyari dengan menerima imbalan uang yang tidak sah dari terdakwa untuk kepentingan Wali Kota.
Dalam mengelola anggaran Dinas PU, terdakwa juga mendapatkan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal, terdakwa ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut.

Samsul Fitri meminta bantuan terdakwa Isa Ansyari agar membiayai kebutuhan Dzulmi Eldin beserta keluarga saat pelesiran ke Kota Ichikawa, Jepang.
Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang dilaksanakan pada 15 – 18 Juli 2019 di Jepang.

Pada saat itu, Dzulmi Eldin membawa keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain istrinya, Rita Maharani, serta anak mereka, Tengku Edriansyah Rendy dan Rania Kamila.

Kemudian Dzulmi Eldin turut memboyong Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syahputra Batubara. Bahkan keluarga Dzulmi Eldin memperpanjang waktu kunjungan selama tiga hari di Jepang.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.