Spesialis Pencuri dalam Angkot Bermodal Jimat Tali Pocong Diringkus Resmob Polres Depok
DEPOK – Anggota Resmob Polrestro Depok berhasil meringkus empat pelaku pencurian spesialis dalam angkutan kota (Angkot) modus sakit ayan.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan keempat pelaku SR, 38, Hr, 35, El, 44, dan Sa, 43, berhasil dibekuk di daerah Depok, spesialis beraksi di dalam Angkot D-04 Jalan Siliwangi, Depok, Sabtu (10/10).
Mantan Wakapolres Cirebon ini menerangkan, diketahui dari empat pelaku tersebut yakni dua orang diantaranya residivis merupakan kelompok asal Sumatera.
“Setiap beraksi kelompok pelaku bermain di kawasan Bogor dan Depok. Para pelaku berhasil kita ciduk usai mendapat laporan korban karyawati ke Polrestro Depok, setelah tertangkap tangan,” ujar Kompol Wadi didampingi PJS Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly kepada Poskota, Minggu (11/10) siang.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku pencurian spesialis dalam angkot. (Angga)
Penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan pelaku, lanjut Kompol Wadi diperoleh dua benda diduga digunakan sebagai jimat.
“Dua jimat berbentuk kain tali pocong dan dua helai kulit rusa dengan ukiran huruf arab digunakan pelaku untuk ilmu hilang dan kebal. Setiap beraksi selalu digunakan masing-masing pelaku agar terhindar dari masalah, ” katanya.
Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan keempat pelaku adalah spesialis pencurian dalam angkot dengan modus pura-pura sakit ayan.
“Komplotan ini bertugas ada sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian, korban rata-rata wanita jika lengah pelaku menyasar telepon genggam (HP) yang ditaruh saku celana atau dalam tas korban,” tambahnya.
Sespim jebolan Akpol 58 ini menuturkan barang bukti yang berhasil disita di antaranya, ada tujuh unit ponsel, tiga tas, satu mobil minibus yang digunakan selama operasional.
“Mobil yang disewa pelaku mempunyai peran untuk mengikuti kelompok pelaku usai beraksi turun di jalan dan dijemput, ” paparnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat pelaku dikenakan 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman lima tahun.”