Speedometer Hasil Curian di Pelabuhan Tanjung Priok Dijual Tersangka Kepada Penadah dengan Harga Rp1,5 Juta
Speedometer hasil curian di Pelabuhan Tanjung Priok dijual tersangka kepada penadah dengan harga Rp1,5 juta.
Hal ini dijelaskan oleh tersangka dalam pemiriksaan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial WH dan S telah melakukan aksi pencurian spedoometer sebanyak lima kali.
“Kedua tersangka sudah melakukan pencurian speedometer Truk Hino sebanyak 5 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Kapolres, Senin (30/8/2021).
Dikatakannya, kedua tersangka mengambil speedometer Truk Hino yang terparkir di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan cara merusak pintu mobil dan kemudian mencongkel alat pengukur kecepatan tersebut dengan menggunakan obeng.
Adapun saat beraksi kedua tersangka saling berbagi tugas.
Tersangka S yang memiliki ide pencurian speedometer sekaligus menjadi eksekutor dan menjual barang curian kepada penadah.
“Tersangka WH berperan menyediakan sarana angkut dan mengawasi sekitarnya,” ujar AKBP Kholis.
Setelah berhasil menggasak speedometer tersebut, kedua tersangka menjualnya ke penadah dengan harga Rp1,5 juta.
Saat ini, polisi masih mengejar sang penadah yang diketahui berinisial AT.
Dikatakan Kapolres, ditangkapnya kedua tersangka pencurian spedoometer, setelah polisi mendapatkan laporan dari korbannya yang merupakan pengemudi truk.
“Tim Opsnal Unit I Ranmor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap WH di Garasi mobil KBN Cakung Jl. Irian RT02 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (29/8/2921) kemarin,” ujar AKBP Kholis.
Setelah diinterogasi, tersangka WH mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial S.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S, dan berhasil dibekuk di Jalan Pantai Dadap No.100, Dadap, Kosambi Tanggerang, Banten pada Minggu (29/8/2021).
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi turut menyita dua unit speedometer hasil curian.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun.