Sosok Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK yang Dituding Sita Sepihak HP Hasto PDIP, Ini Sepak Terjangnya Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK yang Dituding Sita Sepihak HP Hasto PDIP, Ini Sepak Terjangnya
Jakarta – Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dilaporkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga kepolisian terkait penyitaan ponsel.
Pelaporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK tersebut diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi Ronny Talapessy. Kusnadi merupakan staf Hasto Kristiyanto yang barangnya turut disita Rossa Purbo Bekti.
“Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Rony Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Lalu siapakah sosok Rossa Purbo Bekti?
Rossa Purbo Bekti adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Ia diketahui bergabung dengan KPK pada 2016 lalu saat masih berpangkat Kompol.
Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang sedari awal menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku tepatnya pada 2020 silam.
Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku pun sempat menimbulkan polemik lantaran ia pernah ingin dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK saat itu.
Pengembalian Rossa Purbo Bekti ke Polri pun beraroma adanya indikasi penyingkiran dan kental akan konflik kepentingan, pasalnya yang bersangkutan diketahui tidak memiliki rekam jejak negatif selama bekerja di KPK.
Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.
Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.
Surat itu diteken oleh Polri.
Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.
Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.
“Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.
Tiga hari kemudian atau pada 24 Januari 2010, surat pengembalian Kompol Rossa diserahkan KPK ke Mabes Polri.
Ali menyebut surat itu sudah diterima pihak kepolisian.
“Memang ada tanda terimanya tanggal 24 (Januari) surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri,” kata Ali.
Disaat bersamaan atau pada 21 Januari 2020, ternyata ada surat pembatalan penarikan dari Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Surat diteken 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari.
Dilaporkan ke Bareskrim
Posisi Rossa Purbo Bekti di KPK kembali dibuat tak nyaman dengan dilaporkannya ia oleh kubu Hasto Kristiyato ke Bareskrim Polri.
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Meskipun pada akhirnya laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus yang mendampingi Kusnadi mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.
“Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak,” kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dilaporkan ke Komnas HAM
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi juga turut melaporkan Rossa Purbo Bekti ke ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kusnadi merasa kemerdekaannya selama tiga jam dirampas oleh penyidik KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah barang milik atasannya, Hasto Kristiyanto dan dirinya, yakni telepon seluler, buku catatan partai, dan kartu ATM.
Padahal, dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK pada Senin (10/6/2024), Kusnadi bukan menjadi objek dalam perkara terkait Harun Masiku.
Hari itu, Kusnadi datang ke KPK hanya sebagai staf Hasto dan tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Karena kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 adalah menemani Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan penyidik KPK sudah melanggar hukum dan HAM. Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa selama 3 jam.
“Melanggar hak asasinya karena dia merasa tersandera. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK,” ujar dia.
Pelaporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK tersebut diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi Ronny Talapessy. Kusnadi merupakan staf Hasto Kristiyanto yang barangnya turut disita Rossa Purbo Bekti.
“Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Rony Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Lalu siapakah sosok Rossa Purbo Bekti?
Rossa Purbo Bekti adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Ia diketahui bergabung dengan KPK pada 2016 lalu saat masih berpangkat Kompol.
Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang sedari awal menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku tepatnya pada 2020 silam.
Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku pun sempat menimbulkan polemik lantaran ia pernah ingin dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK saat itu.
Pengembalian Rossa Purbo Bekti ke Polri pun beraroma adanya indikasi penyingkiran dan kental akan konflik kepentingan, pasalnya yang bersangkutan diketahui tidak memiliki rekam jejak negatif selama bekerja di KPK.
Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.
Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.
Surat itu diteken oleh Polri.
Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.
Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.
“Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.
Tiga hari kemudian atau pada 24 Januari 2010, surat pengembalian Kompol Rossa diserahkan KPK ke Mabes Polri.
Ali menyebut surat itu sudah diterima pihak kepolisian.
“Memang ada tanda terimanya tanggal 24 (Januari) surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri,” kata Ali.
Disaat bersamaan atau pada 21 Januari 2020, ternyata ada surat pembatalan penarikan dari Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Surat diteken 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari.
Dilaporkan ke Bareskrim
Posisi Rossa Purbo Bekti di KPK kembali dibuat tak nyaman dengan dilaporkannya ia oleh kubu Hasto Kristiyato ke Bareskrim Polri.
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Meskipun pada akhirnya laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus yang mendampingi Kusnadi mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.
“Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak,” kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dilaporkan ke Komnas HAM
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi juga turut melaporkan Rossa Purbo Bekti ke ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kusnadi merasa kemerdekaannya selama tiga jam dirampas oleh penyidik KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah barang milik atasannya, Hasto Kristiyanto dan dirinya, yakni telepon seluler, buku catatan partai, dan kartu ATM.
Padahal, dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK pada Senin (10/6/2024), Kusnadi bukan menjadi objek dalam perkara terkait Harun Masiku.
Hari itu, Kusnadi datang ke KPK hanya sebagai staf Hasto dan tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Karena kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin tanggal 10 Juni 2024 adalah menemani Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan penyidik KPK sudah melanggar hukum dan HAM. Hak kemerdekaan Kusnadi dirampas penyidik KPK karena ia diperiksa selama 3 jam.
“Melanggar hak asasinya karena dia merasa tersandera. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK,” ujar dia.