Sopir Angkot Tipu dan Rampas Motor Pelajar Ditangkap
BOGOR – Sopir angkot, tipu dan rampas motor pelajar di Jalan Arya Suryalaga, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kamis (9/7) pagi. Pelaku Sarian dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika ada laporan dari keluarga korban ke Polsek Bogor Barat. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Kabupaten Bogor.
“Pada waktu ditangkap pelaku tidak dapat mengelak karena dikenali korban, dan langsung dibawa anggota Reskrim kePolsek,” ujar Kombes Hendri didampingi Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti dan Paur Humas Polrestro Depok Ipda Desty dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020)
Perwira jebolan Akpol 1997 ini menuturkan, pelaku berhasil menggasak motor Honda Sonic F 2697 FEG, dan dua HP merek samsung setelah menipu korban yang berboncengan dengan saudaranya saat akan main ke BNR Bogor dan diberhentikan di tengah jalan oleh pelaku.
“Modus pelaku menuduh korban telah membacok adiknya, padahal semua itu hanya akal-akalan pelaku saja supaya korban bisa dikecoh lalu dibawa ke tempat sepi dan motor serta dua buah HP korban dan saudaranya dirampas,” katanya.
Terpisah Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan kejahatan ini dengan modus sama.
“Pelaku berdua temannya Jian masih DPO mencari sasaran anak laki masih dibawah umur. Berpura-pura menuduh korban telah membacok adiknya kemudian mengambil motor korbannya,” ungkapnya.
Hasil pencurian yang sudah dilakukan, lanjut Kompol Sundarti dijual lalu uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. “Pelaku sehari-hari sopir angkot, karena lagi pandemi Covid-19 ini ia beralasan penumpang sepi sehingga banting stir melakukan kejahatan,” tuturnya.
“Barang bukti yang disita petugas selain motor Honda Sonic milik korban juga dua unit hp merek samsung. Pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.”