Soal Penahanan Anita Kolopaking, Polri Siap Hadapi Praperadilan
JAKARTA – Polri menegaskan siap menghadapi praperadilan jika tersangka pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan upaya hukum tersebut, terkait penahanan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (10/8/2020).
Argo menerangkan, keputusan penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Anita ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak Sabtu (8/8/2020).
Seperti diberitakan, Anita mendekam di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan panjang seputar pelarian terpidana Djoko Tjandra pada Jumat (7/8/2020) hingga Sabtu (8/8/2020) pagi.
Dalam pemeriksaannya itu, Anita dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Direktirat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri, di antaranya kasus surat jalan dan surat sehat terhadap kliennya Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik menanyakan semua berkaitan dengan Djoko Tjandra. Penyidik mendalami peran Anita sebagai pengacara Djoko Tjandra.
Sehingga Anita ditahan atas hasil pemeriksaan penyidik yang menilai Anita berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Penyidik masih bekerja dan mendalami kasus ini, siapa saja yang terlibat akan kami lakukan pemeriksaan. A ini ditahan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Argo, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya, penyidik Dittipid Bareskrim Polri mendalami peran tersangka Anita Kolopaking. Anita disebut sebagai kunci hubungan pertemuan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Irjen Argo Yuwono mengatakan, keterangan Anita sangat penting untuk menuntaskan pemeriksaan terkait kasus surat perjalanan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo. “Selama ini ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU. Semua melalui ADK, jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Argo, Jumat (7/8/2020).
“Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU,” sambungnya.
Penyidik sendiri menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli lalu, ia terbukti terlibat dalam terbitnya surat jalan dan surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.
Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.