Sindikat Sabu Jaringan Lapas Dibongkar, 15 Kilogram Sabu Senilai Rp 22 Miliar Diamankan
TANGERANG – Polsek Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 kilogram sabu diamankan petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, sabu yang disita anggotanya ditaksir senilai Rp 22 miliar. Barang haram tersebut di kemas sindikat narkoba dalam kemasan teh dalam tas ransel.
“Barang bukti disimpan dalam tas ransel berisi 15 bungkus kemasan teh Guanyingwang yang ternyata isinya sabu. Jika diestimasikan senilai Rp 22 miliar,” ujar Sugeng di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (11/2/2020).
Lebih jauh, Sugeng menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial NK (49) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari. Aksi NK menjual sabu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
“Awalnya anggota hanya menemukan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka NK ini,” ujarnya.
Tak merasa puas, tim buser di pimpin Kapolsek Tangerang Kota Kompol Rio M. Ritonga kemudian mengembangkan kasus ini. Rumah NK di Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya digeledah petugas.
“Di rumah tersangka NK, Kami menemukan barang bukti yang cukup lumayan besar. Tak tanggung-tanggung 15 kilogram,” imbuh Sugeng.
Sugeng menambahkan, NK merupakan pengedar sekaligus kurir sabu. NK diketahui seorang residivis yang baru 2 bulan menghirup udara bebas setelah dijebloskan BNN.
“Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN,” katanya.
Kepada penyidik, NK mengaku memperoleh kristal haram dari seorang penghuni Lapas di Jakarta. Kini seorang berinisial KP yang disebut memasok sabu kepada NK masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kita juga lagi lakukan pemeriksaan terkait jaringan Lapas di Jakarta, karena ada kaitannya dengan Lapas di Jakarta,” jelas Sugeng.
Sementara NK mengaku sebelum ditangkap ia mengedarkan sabu-sabu ini di Tangerang dalam kurun dua bulan terakhir atau setelah bebas dari penjara.
“Induk dari dalam (lapas). Jualnya di Tangerang,” katanya.
Akibat perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.